#spbe#reformasibirokrasi

Dorong Kemajuan Reformasi Birokrasi dengan SPBE

( kata)
Dorong Kemajuan Reformasi Birokrasi dengan SPBE
(Foto: dok. Diskominfotik)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah elemen penting untuk menunjang program reformasi birokrasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, mewakili Gubernur Lampung menuturkan, evaluasi terhadap kelembagaan dan arsitektur SPBE di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota merupakan hal penting yang mesti dilakukan.

Kegiatan evaluasi ini setidaknya diharuskan untuk dilakukan paling singkat tiga tahun sekali, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. 

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Tuntut PNS Lebih Produktif dan Profesional

"Evaluasi kelembagaan, penerapan sistem kerja, juga penerapan SPBE menunjang program reformasi birokrasi yang telah ditetapkan dalam grand design reformasi birokrasi 2010-2025," ujarnya dalam acara sosialisasi pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di Hotel Golden Tulip, Selasa, 16 Mei 2023.

Dilakukannya evaluasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Hasil evaluasi ini nantinya dapat menjadi landasan pemerintah dalam memperbaiki struktur dan organisasi yang sesuai. 

"Hasilnya nanti dijadikan landasan untuk pemerintah dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya," kata dia. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar