DLH Lampung Buka Layanan Aduan Bagi Masyarakat Terdampak Limbah

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung membuka layanan aduan bagi masyarakat yang pemukimannya terdampak limbah atau adanya suatu industri yang menyebabkan tercemarnya lingkungan di suatu daerah.
Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan pembukaan layanan aduan tersebut menindaklanjuti adanya sejumlah masyarakat di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang terdampak polusi udara dan limbah batubara milik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Pihaknya meminta jika masyarakat untuk melapor secara langsung ke Dinas DLH Provinsi Lampung."Masyarakat silahkan lapor dan ajukan surat apa yang menjadi keluhannya ke DLH. Nanti akan kita lihat dan cek apa yang menjadi tanggungjawab dari perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, Jumat, 4 November 2022.
Baca juga: BPBD Lampura Ingatkan Warga Bersihkan Lingkungan Cegah Banjir
Khusus terkait kasus tersebut (pencemaran), ia mengatakan pihaknya meminta kepada para perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
"Kita akan dorong perusahaan dapat memberikan CSR untuk masyarakat sekitar. Kalau masyarakat mengeluh nanti kita lihat apakah ada yang tidak beres dengan analisis dampak lingkungan antau amdal," kata dia.
Dia menambahkan jika pihaknya tidak pernah menarik retribusi apapun dari perusahaan tersebut termasuk retribusi pengolahan limbah. "Kita dari provinsi tidak pernah menarik retribusi apapun, tidak tahu kalau pemerintah kota yang manarik," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar