DKPP Gelar Sidang Kode Etik Rekrutmen Kepala Sekretariat Panwascam

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Lampung, Senin, 16 Januari 2023. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00—17.00 tersebut menghadirkan pihak teradu, yakni ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat.
Perkara tersebut diadukan Inspektur Pemkab Pesibar Henri Dunan dengan nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022 tentang dugaan rekayasa penunjukan dan penetapan kepala sekretariat dan anggota Panwascam di 11 kecamatan.
Usai persidangan anggota yang juga ketua Majelis Hakim DKPP M. Tio tak memaparkan secara spesifik hasil sidang pertama tersebut. Namun, dia menyebut hasil sidang akan diplenokan terlebih dahulu.
Baca juga: Bacalon DPD Dinyatakan Gugur Jika Tidak Perbaiki Syarat Dukungan
"Kepastian kapan sidang putusan belum karena banyak perkara juga yang ditangani DKPP," ujar mantan anggota KPU Lampung itu, usai persidangan.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah mengatakan pihaknya mengeklaim tidak pernah mengarahakan panwascam untuk menyodorkan nama ke kecamatan. "Kami hanya berkoordinasi dengan kecamatan agar kinerja ke depan bisa maksimal dan bersinergi. Itu sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI No 354 agar korsek kabupaten berkoordinasi dengan meminta minimal 2 PNS kecamatan dan kami sodorkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Kami berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Kordiv Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri berharap DKPP dapat memutus seadil-adilnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar