DKPP Copot Irwansyah dari Jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Bandar Lampung (Lampost.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keteranga resmi yang diterima Lampost.co, Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Baca juga: Begini Cara Daftar KTP Digital
Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.
“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu.
“Tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sebelumnya DKPP menggelar sidang kode etik Penyeleggara Pemilu, di Kantor KPU Lampung, pada 16 Januari 2023. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00--17.00 WIB tersebut menghadirkan pihak teradu yakni ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat.
Perkara tersebut diadukan oleh Inspektor Pemkab Pesibar Henri Dunan dengan nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022 tentang dugaan rekayasa penunjukan dan penetapan kepala sekretariat dan anggota Panwascam di 11 Kecamatan.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah mengatakan, pihaknya mengklaim tidak pernah mengarahkan kepada panwascam untuk menyodorkan nama ke pihak kecamatan.
"Kami hanya berkoordinasi dengan kecamatan, agar kinerja ke depan bisa maksimal dan bersingeri, kami berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu RI No 354, agar Korsek Kabupaten berkoordinasi dengan kecamatan meminta minimal 2 orang PNS kecamatan, dan kami sodorkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Kami berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya saat sidang DKPP di KPU Lampung, beberapa waktu lalu.
Adi Sunaryo
Komentar