#pajak#kasuspajak

DJP Bengkulu dan Lampung Diminta Segera Jalankan Putusan Kasasi

( kata)
DJP Bengkulu dan Lampung Diminta Segera Jalankan Putusan Kasasi
Indah Meylan, pengacara dari Riksan Aripin, di PTUN Bandar Lampung, Selasa, 13 Juni 2023. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) — Indah Meylan, pengacara dari Riksan Aripin, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Bengkulu dan Lampung segera melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Kami minta mereka melaksanakan sesuai amar putusan," kata Indah, kepada Lampost.co, Selasa, 13 Juni 2023.

Putusan itu memerintahkan termohon eksekusi untuk memberikan keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada pemohon, yaitu Riksan Aripin.

"Di sini ada kontradiktif berdasarkan surat dari kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang berbunyi bukti permulaan PT. Domus Jaya diberikan keputusan dan disampaikan kepada Aman selaku Direktur Utama PT Domus Jaya yang baru dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya," ujarnya. 

Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan tersebut seharusnya diberikan kepada kliennya sebagai pemohon eksekusi. 

"Kami minta hasil bukti-bukti permulaan dan sampai saat ini tidak kunjung diberikan justru diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar