Dishub Lampung Dorong Sanksi Pidana Kendaraan ODOL

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Perhubungan Lampung mendorong agar pemilik kendaraan besar kategori over dimention and over load (ODOL) yang melanggar untuk mendapatkan jeratan hukum atau pidana sehingga efek jera akan terasa.
"Sanksi sekarang masih berupa tilang pengadilan. Ke depan sebenarnya sudah ada beberapa sanksi pidana karena setelah diberkas pelanggaran kami dorong juga agar segera terealisasi," kata Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Kamis, 2 Februari 2023.
Dia mengatakan jika dorongan pidana juga mengharuskan agar karoseri (perusahaan penyedia kendaraan) menyetujui adanya pidana minimal satu tahun. "Selain pidana, juga ada denda dengan mengganti uang puluhan juta jika terbukti melanggar aturan ODOL yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya selalu menemukan kasus ODOL di sejumlah daerah dan belakangan ini melakukan penindakan ODOL bersama Dishub Lampung Selatan, BPTD dan Polres Lampung Selatan di ruas jalan nasional. "Ditemukan penindakan sampai 154 kendaraan dan ini jumlahnya banyak. Kami akan terus berupaya menindak ODOL. Semoga ada efek jera dan program normalisasi atau pemotongan dimensi truk ini bisa terwujud untuk mengurangi ODOL," katanya.
Menurut dia, pengurangan dimensi atau memotong tinggi truk dan mengurangi ketinggian merupakan upaya baik. Sebab, jika kendaraan besar dengan muatannya banyak, pemilik terus lakukan pelaggaran.
Baca juga: Jembatan Timbang di Pelabuhan dan Perbatasan Solusi untuk Tutup Jalur Masuk Truk ODOL
"Jadi namanya over loading pasti didahului over dimention. Ini yang terus kami perketat dan imbau pengusaha untuk mengurangi dimensinya sehingga ketika membawa muatan cukup dasar dan sesuai kapasitas saja," katanya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dengan melarang kendaraan di atas 50 ton untuk menyeberang Pelabuhan Bakauheni. Dan sampai sekarang masih terus dilaksanakan ASDP untuk kendaraan di atas 50 ton tidak boleh menyeberang.
"Ini kami sembari menunggu kebijakan pusat terkait dengan road map to zero ODOL karena jika benar-benar zero, akan susah. Sebab, batas toleransi kendaraan itu hanya boleh membawa 5 persen dari daya angkut. Jadi nanti kebijakan nasional soal ODOL tentang larangan menyeberang, masuk tol, jalan nasional segera diresmikan," katanya.
Bambang mengatakan saat ini pihaknya masih gunakan wim atau alat digital untuk mendeteksi kendaraan barang yang akan masuk tol. Namun, wim akan dioperasikan masif ketika sudah serempak dijalankan.
"Kalau kendaraan ODOL tidak boleh masuk tol dan ini sudah terpasang di pintu masuk tol Lematang dan Bakauheni. Sehingga kami usulkan tahun ini mungkin di daerah lain sehingga semua akses yang potensi kendaraan ODOL dipasang wim," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar