#penyekatan#bandarlampung

Dishub Bandar Lampung Sekat Sentra UMKM di Jalan Gatot Subroto

( kata)
Dishub Bandar Lampung Sekat Sentra UMKM di Jalan Gatot Subroto
Penyekat jalan berupa water barrier di salah satu jalan di Kota Bandar Lampung sudah disingkirkan, beberapa waktu lalu. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengungkapkan ihwal penyekatan pada sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jalan Gatot Subroto sudah dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgadanu mengatakan selama kegiatan sentra UMKM itu tidak ada kegiatan lalu lintas.

"Dari atas arah Tugu Adipura disekat mulai dari pertigaan Jalan Ahmad Dahlan, untuk di bagian bawah Jalan Gatot Subroto disekat ke arah perintis," ujarnya, Selasa, 26 Oktober 2021. 

Baca juga: Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Dibongkar

Menurut Pringgadanu, nantinya di setiap titik penyekatan itu ditempatkan petugas dari Dishub dan Polresta Bandar Lampung.

"Untuk kendaraan besar seperti Pertamina sudah kami berikan surat pemberitahuan agar tidak melalui Jalan Gatot Subroto dari jam 5 sampai jam 10 pagi," kata dia. 

Mengenai lahan parkir, pihaknya akan menggunakan pinggir badan jalan tanpa mengganggu pertokoan di sekitar lokasi sentra UMKM.

"Tempat parkir kendaraan pengunjung akan menggunakan badan jalan yang ada dan ini sudah disosialisasikan melalui camat, lurah dan RT tanpa mengganggu arus lalu lintas pengunjung. Tidak ada penarikan tarif parkir semuanya gratis," ujarnya.

 

 

Wandi Barboy








Berita Terkait



Komentar