#beritalampung#beritabandarlampung#hukum

Disegel saat Grand Opening, Angel's Wing Dijaga Ketat Personel Gabungan

( kata)
Disegel saat <i>Grand Opening</i>, Angel's Wing Dijaga Ketat Personel Gabungan
Proses penyegelan Angel's Wing oleh petugas gabungan. Lampost.co/Asrul Septian Malik


Bandar Lampung (Lampost.co): Kafe dan restoran Angel's Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, disegel Pemkot Bandar Lampung, Sabtu, 4 Februari 2023. Tempat hiburan malam tersebut bakal dijaga selama 24 jam.

"Arahan Wali Kota agar dijaga agar tidak beroperasi, dijaga satpol PP, Dishub, dan Damkar," ujar Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki.

Ia menegaskan agar pihak Angel's Wing jangan nekat atau kucing-kucingan membuka segel akibat perizinan yang tidak sesuai.

Pemantauan Lampost.co, puluhan personel dari Satpol PP, Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, dan jajaran lainnya yang dipimpin oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyambangi lokasi tersebut pada pukul 19.30 WIB. Padahal Angel's Wing hendak menggelar grand opening pada malam ini.

Eva Dwiana mengatakan upaya penyegelan dilakukan karena beberapa hal

Eva menyebut perizinan Angel's Wing, hanya bersifat kafe dan restoran, padahal diduga kafe tersebut layaknya bar dan diskotik.

"Jadi informasinya ini izinnya enggak sesuai," ujar Eva Dwiana di lokasi.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar