Disdikbud Ajukan 7 Objek Bersejarah di Lampung Sebagai Cagar Budaya Nasional

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak tujuh objek bersejarah di Lampung diajukan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Kabid Kebudayaan, Disdikbud Lampung, Heni Astuti mengungkapkan, ke tujuh objek itu terdiri dari 3 benda dan 4 situs.
Situs yang dimaksud antara lain, Situs Batu Bedil Tanggamus, Batu Brak Lambar, Situs Batu Gajah Tanggamus, dan Palas Pasemah Lampung Selatan. Kemudian 3 benda bersejarah yang diajukan merupakan koleksi museum Lampung.
Menurutnya, saat ini di Lampung terdapat 400 lebih objek diduga cagar budaya (ODCB). Pengajuan untuk ke tingkat nasional disampaikan oleh pemerintah daerah ke provinsi selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau ODCB yang tercatat di Dapobud ada 400 lebih, yang diajukan ke tingkat nasional ada 7 objek tahun ini," ungkapnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Ia mengaku pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak awal Februari. Selanjutnya pihaknya menunggu jadwal sidang kelayakan setelah jadwal pengajuan ditutup pada 31 Maret mendatang.
Syarat pengajuan cagar budaya yakni objek berusia 50 tahun dan mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Sebelum diajukan ke nasional, sudah dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap daerah," kata dia.
Menurutnya, hal itu yang menjadi permasalahan daerah dalam mengajukan objek sebagai cagar budaya. Ia mengungkapkan, dari 15 kabupaten kota baru 3 kabupaten dan 1 kota yang memiliki TACB.
Deni Zulniyadi
Komentar