Disdik Lamsel Tetap Melaksanakan PTM 100 Persen

Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tetap melaksanakan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid -19.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Disdi Lampung Selatan Asep Jamhur, Senin, 1 Agustus 2022, ketika dimintai tanggapanga terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid -19 serta melihat perkembangan penularan covid-19 di Lamsel yang terkendali.
Menurut dia, kini capaian vaksinasi lansia telah mencapai 88%, vaksinasi tahap tiga atau booster bagi tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 55,12% dan peserta didik mencapai lebih dari 90%. Bahkan, Disdik Lamsel berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Lamsel.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Lamsel masih berjalan 100% dengan ketentuan untuk TK/PAUD selama 2 jam, SD selama 3 jam, dan SMP selama 4 jam, kantin belum boleh berjualan," katanya.
Asep mengimbau pihak sekolah agar selalu mengupdate laporan dalam Dapodik dan aplikasi peduli lindungi.
"Bahkan, pihak sekolah juga selalu melaporkan perkembangan kondisi pembelajaran di sekolah dan berkoordinasi dengan pihak puskesmas terdekat dan polsek terdekat," tegasnya.
Sri Agustina
Komentar