#beritalampung#beritalampura#obatdilarang#bpom

Dinkes: Lampura Aman dari Peredaran Obat dan Makanan Dilarang

( kata)
Dinkes: Lampura Aman dari Peredaran Obat dan Makanan Dilarang
Pengecekan obat-obatan dan makanan yang dilarang BPOM. Dok/Pemkab Lampura


Kotabumi (Lampost.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengklaim di wilayah Lampung Utara aman dari peredaran 32 obat dan makanan yang dicabut izinnya dan dilarang beredar.

"Sampai saat ini belum ditemukan obat-obatan dan makanan yang dilarang (izin edar dicabut)," ujar Plt Kadinkes Lampura, Maya Natalia Manan, Senin, 12 Desember 2022.

Namun, menurut Maya pihaknya bersama dengan tim dari Dinas Perdagangan akan turun lansung untuk melakukan pemantauan di lapangan. Mulai dari fasilitas kesehatan, apotek, toko obat, dan lainnya. Setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran sesuai intruksi pemerintah.

Baca juga: Bulog Lampung Klaim Stok Beras Aman

"Surat edaran sudah sampai dan telah ditindaklanjuti. Mana obat-obat atau makanan yang boleh dikonsumsi masyarakat dan tidak, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fanyankes) sampai kepada apotek dan toko obat," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 obat produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 6 Desember 2022 atau kurang dari sepekan lalu. 

Obat ini termasuk ibuprofen dan paracetamol yang terkandung di dalamnya. "Kalau tidak ada di fanyankes dan toko obat, masyarakat telah mengerti kalau obat-obatan tersebut tidak bisa beredar. Kita libatkan juga organisasi profesi untuk mengawasi," kata Maya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar