#lampung#hukum#korupsidlh#dlhbandarlampung#pntanjungkarang

Didakwa Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Tidak Ajukan Eksepsi

( kata)
Didakwa Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Tidak Ajukan Eksepsi
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Salda Andala/Lampost.co)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Sidang perdana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang  mulai bergulir. Agenda sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan. Kamis, 8 Juni 2023.

Ketiga terdakwa itu yakni Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Aprilinda menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan.

Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai tahun 202, Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tahun 2019 target senilai Rp12 miliar, realisasi Rp6,9 miliar, tahun 2020 Rp15 miliar, realisasi Rp7 miliar, tahun 2021 target Rp30 miliar realisasi Rp8  miliar," kata JPU dalam persidangan.

Menurut Jaksa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dan menggunakan hasil pemungutan retribusi pelayanan kebersihan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri secara bersama-sama, yaitu saksi Haris Fadillah dan saksi Hayati sebesar Rp6,92 miliar. Suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,"katanya.

Baca juga : Kejati Kantongi Nama Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Terhadap Sahriwansah disangkakan dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas bacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Sahriwansah tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Nanti saja kita buktikan di persidangan selanjutnya," kata Nanang Solihin selaku Kuasa Hukum Sahriwansah.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar