Diancam, Kakek Laporkan Oknum ASN ke Polres Way Kanan

WAY KANAN (Lampost.co)--Rahmad (63) warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ke Polres Way Kanan, Senin (30/7/2018), karena perbuatan tidak menyenangkan.
Rahmad (63) didamping Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Aburizal Setiawan, menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor : TBL/B-679/VII/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT, oknum ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan berinisial TA perempuan yang diduga telah melanggar pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan keterang Pak Rahmad yang juga sebagai pelapor, menjelaskan kejadian berawal pada hari Jumat (27/7), sekitar pukul 20.00 wib, dirinya lewat depan rumah TN pada saat itu pelapor dipanggil oleh terlapor. Lalu, pelapor menghampiri terlapor, setelah pelapor menghampiri terlapor menanyakan masalah uang ganti rugi motor, ATM, dan buku rekening yang dibawa kabur oleh cucu Rahmad.
Namun, Rahmad menjawab kalo dia tidak sanggup membayarnya, setelah itu oknum langsung melontarkan kata-kata mengancam untuk menyegel rumah pelapor jika tidak mau membayar ganti rugi tersebut dan setelah itu oknum tadi pulang ke rumah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Aburizal Setiawan, yang merupakan warga Kampung Umpu Bhakti menyayangkan kejadian tersebut. Karena kejadian itu dilakukan oleh oknum ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
"Karena ASN mengancam seorang kakek tua yang tidak bersalah. Kami minta Polres Way Kanan untuk menindak lanjuti permasalahan ini dan jangan sampai permasalahan ini melebar sehingga masyarakat resah," ungkapnya.
Candra Putra Wijaya
Komentar