#Dewan#DPRD#DPRD-Provinsi#Anggaran#Paripurna

Dewan Soroti OPD Mangkir di Paripurna

( kata)
Dewan Soroti OPD Mangkir di Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Jumat, 15 November 2019. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Jumat, 15 November 2019. Dewan menyoroti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam forum tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat, Budiman AS mengatakan ia prihatin dan mempertanyakan mengapa OPD sangat sedikit yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Padahal agendanya merupakan Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

"Kami sangat prihatin dengan minimnya kehadiran dari Eselon II dan Eselon III, karena mereka yang akan melaksanakan anggaran ini. Sebagai eksekutor harus hadir. Ke depan bahwa setiap undangan rapat paripurna jajaran OPD harus hadir," katanya usai paripurna.

Ia juga mengatakan setiap penyampaian dari DPRD Lampung harus didengarkan. Sesuai fungsi DPRD yakni sebagai fungsi legislasi yang berkaitan pembentukan peraturan daerah. Kemudian fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Serta fungsi pengawasan yang kewenangannya mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

"Eksekutor di lapangankan OPD. Kalau Pak Gubernur dan Wakil Gubernur tak hadir karena kehadiran Pak Presiden Joko Widodo hari ini kita sama-sama pahami, tapi masalah keterlambatan OPD ini kan pembicaraan penting," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kota Bandar Lampung ini.

Abdul Gafur








Berita Terkait



Komentar