#sidang#pembunuhan#pasutri#beritalampung

Dendam Melatarbelakangi Pasutri Ini Membunuh Siswa SMP

( kata)
Dendam Melatarbelakangi Pasutri Ini Membunuh Siswa SMP
Pasangan suami istri ini memberikan keterangan terkait pembunuhan siswa SMP di persiadangan, Selasa (27/2/2018). (Foto:Lampost/Febri Herumanika)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Kasus pembunuhan yang terhadap siswa SMP, Merdi Irawan, yang diLakukan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Kapten Abdul Haq, Raja Bandar Lampung, ternyata dilatar belakangi oleh dendam. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (27/2).

Dalam keterangan kedua terdakwa disebutkan rencana pembunuhan itu akan dilakukan dengan cara memberi racun tikut dalam minuman keras jenis tuak yang dibeli terdakwa saat malam kejadian. Namun pasangan suami istri ini tidak memiliki uang untuk membeli racun tikus dan obat tidur sesuai perintah terdakwa satu Agus Nawi, terhadap terdakwa dua Ita Lia Eviyana.
"Pas Agus Nawi menyuruh beli racun tikus dan obat tidur, saya bilang tidak punya duit untuk beli beras saja nggak ada," kata terdakwa Ita.
Agus lalu menyuruh istrinya menggadaikan Hp mereka namun tidak juga laku. Karena rasa dendam yang melekat, Agus pun memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga koran terjatuh.
"Waktu saya pukul dia lagi main Hp, setelah dia terjatuh saya tarik keruang tengah. Rakut dia berontak dan berteriak saya gorok lehernya," kata terdakwa Agus di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Mansur ini.
Tiga penasehat hukum terdakwa Rustamaji, Firman Hidayat, Lasmaida Manik, seusai sidang mengatakan, intinya mereka berdua ini dendam, mereka kalap secara tidak sadar merencanakan pembunuhan itu. "Untuk proses hukum kita serahkan ke majelis," kata ketiga Penasehat hukum ini.

Febi Herumanika








Berita Terkait



Komentar