#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#unila

Dekan FMIPA Unila Setor Rp60 Juta kepada Karomani dan 4 Wakil Rektor

( kata)
Dekan FMIPA Unila Setor Rp60 Juta kepada Karomani dan 4 Wakil Rektor
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Unila. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp60 juta kepada terdakwa Karomani dan empat wakil rektor Unila.

Suripto yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap Unila atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri mengatakan uang itu terbagi atas 3 jenis setoran dan berasal dari anggaran efisiensi kegiatan fakultas. 

"Iya uang lebaran (THR) Rp30 juta, uang akhir tahun Rp30 juta," kata Suripto dalam persidangan. Selasa, 31 Januari 2023.

Selanjutnya Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut kepada Karomani serta pembagian kepada para wakil rektor lainnya. Namun Suripto tidak dapat memberikan jawaban detail. 

"Hanya sebagai komitmen saya sebagai Dekan FMIPA saja," kata dia. 

Baca juga: Seorang Duda Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Remaja Hingga Hamil

Mendengar jawaban yang tidak detail, lantas Majelis Hakim, Lingga Setiawan membacakan pembagian uang tersebut sesuai dengan berkas perkara atau BAP. 

"Jadi kalau di BAP saudara saksi dijelaskan Rp6 juta untuk Karomani, Rp6 juta untuk wakil rektor 1 Heryandi, Rp6 juta, untuk wakil rektor 2 Rp6 juta, wakil rektor 3 Rp6 juta, dan wakil rektor 4 juga Rp6 juta. Ada juga Rp30 juta lagi diberikan pada akhir tahun dengan pembagian yang sama, ditambah Rp50 juta untuk pembangunan LNC. Itu benar pernyataan saudara saksi kepada penyidik KPK ya?," tanya Majelis Hakim. 

Menanggapi hal itu, saksi Suripto mengatakan bahwa uang sebesar Rp50 juta untuk sumbangan pembangunan LNC belum disetorkan kepada Karomani. Tapi, kuitansi penerimaan sudah dibuat oleh Mualimin (ketua panitia pembangunan LNC). 

"Kesepakatan nyumbang ke LNC itu sebelum OTT KPK, tapi karena ada OTT sumbangannya enggak jadi saya kasih ke Pak Karomani," kata dia.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar