Curi Panel Surya dan Aki, Pria Asal Gunungalip Tanggamus Ditangkap Polisi

Kotaagung (Lampost.co): Akibat mencuri unit panel tenaga surya berikut aki di Pekon Sidomulyo, Air Naningan, Tanggamus, seorang pria asal Gunungalip ditangkap Polsek Pulau Panggung.
Selain menggasak panel surya, pelaku yang berinisial TA (45) juga turut memboyong timbangan gantung kuningan, beras 10 kilogram dan 2 botol obat rumput. Serta mencuri mesin potong rumput merek Stihl milik tetangga korban.
Tersangka TA yang beralamat di Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus tersebut bebas menggasak barang korban, ketika sang korbannya Risdiyanto (38) pulang ke rumahnya di Sumberejo.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan korban pada 19 Maret 2023, sehingga ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang korban.
Baca juga: 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di kediamannya," kata dia, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sambungnya, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit panel tenaga surya, aki warna putih merek Yuasa,dan mesin potong rumput merek Stihl.
"Barang bukti panel surya dan aki adalah milik korban, untuk mesin potong rumput milik tetangga korban yang turut digasak pelaku," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, 18 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, bermula ketika korban tiba digubuk miliknya yang berada di Talang Makin, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.
Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk ke dalam gubuk milik korban.
Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata panel tenaga surya, aki, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang.
"Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus pelaku dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak geribik dan mengambil barang korban.
"Korban juga berkebun di sekitar TKP sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Adi Sunaryo
Komentar