#tilang#polantas

Catat! Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Khusus

( kata)
Catat! Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Khusus
Satlantas Polres Tulangbawang saat menilang pengendara motor yang tidak menggunakan helm. (Foto: Dok. Polres Tubaba)


Jakarta (Lampost.co) -- Polri kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah daerah. Hal itu hanya dilakukan personel polisi satuan lalu lintas (polantas) khusus.
 
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho setelah acara Dialog Publik "Hoegeng: Keteladanan Melintasi Zaman" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
 
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka boleh menindak," kata Sandi, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 17 Mei 2023.

Bagi polantas yang belum bersertifikat, mereka tidak diperkenankan melakukan tilang. Hanya petugas yang bersertifikat boleh melakukan tindakan tersebut.
 
"Jadi petugas itulah (polantas bersetifikat) yang nanti akan dimajukan di masyarakat," ungkap dia.

Selain itu, Sandi menyampaikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.
 
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.

Tilang manual diterapkan kembali menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polda. Listyo meminta jajaran lalu lintas melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar