Cara Perpanjang SIM via Aplikasi SINAR

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama untuk berkendara di jalan raya. Akan tetapi, banyak masyarakat tidak memperpanjang masa berlaku SIM dengan alasan tak punya banyak waktu untuk mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP. M Rohmawan menjelaskan, ada cara lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring (Online).
"Saat ini sudah enggak perlu datang ke Polresta untuk membuat SIM. Sekarang bisa perpanjang secara online menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca: Jadwal dan Tempat Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung
Aplikasi SINAR telah diluncurkan pada April 2021. Aplikasi tersebut merupakan terobosan Polri di masa pandemi covid-19.
"Tujuannya agar mengurangi interaksi masyarakat, mencegah pungutan liar (pungli), dan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM," ujarnya.
"Meskipun melalui aplikasi, ketentuan waktu masih berlaku. Minimal 100 hari sebelum masa berlaku SIM-nya mati," ujarnya.
Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR;
1. Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri' melalui Google PlayStore
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi identitas pemohon. Setelah itu, pengguna akan mendapatkan nomor OTP untuk verifikasi data
3. Registrasi menggunakan nomor NIK dan nama lengkap sesuai KTP
4. Login menggunakan face recognition
5. Pilih ikon 'SINAR', kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C
6. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang
7. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
8. Pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut melalui e-Rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie
9. Pemohon dapat kode booking yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Setelah pemeriksaan hasil akan terkirim otomatis
10. Apabila tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal, begitu pun tes psikologi
11. Pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas atau dikirim menggunakan jasa pengiriman
12. Pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
13. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih
14. Setelah sampai, pemohon melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima
Sobih AW Adnan
Komentar