Cara Konversi Motor BBM Jadi Listrik, Ada Subsidinya

Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memprogramkan konversi motor berbasis BBM menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Selasa, 4 april 2023. Kementerian ESDM menargetkan 50 ribu unit motor konversi tahun ini.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyebut program itu sejalan dengan misi pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Masyarakat yang melakukan konversi akan menerima bantuan Rp7 juta per motor yang dikonversi.
"Target penerima bantuan (konversi motor) pemerintah 50 ribu unit pada 2023 dan tahun depan menjadi 150 ribu unit. Bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi," kata Dadan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA: Sekprov Lampung Fahrizal Jajal Motor Listrik Karya Siswa MAN 2 Bandar Lampung
Pemerintah tengah mengebut program konversi motor BBM menuju motor KBLBB. Hal itu demi menurunkan emisi GRK Indonesia 31,8 persen pada 2030.
Cara Konversi
Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mulai melakukan pendaftaran konversi motor. Berikut tata cara pengajuan konversi sesuai panduan permohonan konversi.
BACA JUGA: Begini Syarat Dapat Insentif Beli Motor Listrik
1. Kamu selaku pemohon dapat mengakses laman Ebtke.esdm.go.id/konversi.
2. Klik "mendaftar konversi".
3. Pilih lokasi bengkel konversi terdekat yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
4. Isi formulir permohonan konversi sesuai dengan ketentuan yang tersedia.
5. Setelah menyelesaikan permohonan, kamu akan mendapatkan nomor invoice untuk melakukan tracking.
6. Pihak bengkel konversi akan melakukan pengecekan data.
7. Pemohon dapat membawa motor BBM menuju lokasi bengkel konversi apabila permohonan telah disetujui.
8. Pemohon melakukan penandatanganan persetujuan konversi motor dengan menyetujui biaya konversi termasuk keterangan insentif.
9. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per sepeda motor dengan tipe 110-150 cc.
10. Setelah melewati masa pengujian, kendaraan dinyatakan laik jalan didampingi dengan terbitnya sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT). (Insan Suardi/Jurnalis MGN)
Effran Kurniawan
Komentar