Buruh Tani di Pringsewu Curi Motor Demi Beli Sabu

Pringsewu ( Lampost.co) -- Seorang buruh tani asal Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, inisial AN (52), diringkus setelah mencuri motor BE 7325 RA, yang terparkir di area pesawahan Pekon Waya Krui, pada 7 Desember 2022.
Pencurian motor milik Nunung Rahmawati (39), warga Pekon Siliwangi, Banyumas, tersebut dilakukan demi untuk membeli sabu-sabu.
Tersangka dibekuk saat perjalanan pulang dari membeli sabu di Lampung Tengah, sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu, 14 Januari 2023.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti motor curian, dua paket sabu, dan lima plastik klip kosong.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan tersangka nekat mencuri karena terdesak keinginan untuk membeli narkoba.
"Rencananya motor curian itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk membeli sabu," ujar Poltak.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun ," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar