Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Dideportasi dari Singapura

Jakarta (Lampost.co) -- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Anyi dideportasi dari Singapura ke Indonesia hari ini. Hendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.
"Betul (Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia) hari ini tiba pukul 19.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Hendra akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, Arya tidak menyebut jenis pesawat yang ditumpangi Hendra.
Baca: Bareskrim Polri Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata. Hal itu disampaikan saat Kejagung menerima informasi penangkapan buronan itu.
"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Leonard menyebut Hendra dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia didakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021. Kala itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapat telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
Informasi itu menyebutkan ada seseorang WNI bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura hendak memperpanjang paspor. Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi.
"Dia merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau DPO Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Leonard.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra pada 19 Februari 2021. Pemulangan Hendra sedianya bersamaan dengan buron kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis.
"Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021," kata Leonard.
Sobih AW Adnan
Komentar