Buron Setahun, Pencuri 5 Ponsel Diringkus sedang Memalak di Jalinsum Way Kanan

Way Kanan (Lampost.co) -- Satreskrim Polres Way Kanan meringkus buronan pencuri ponsel yang terjadi di Kampung Bumimerapi, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Sabtu, 23 April 2022.
Tersangka inisial EA (32) warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, dibekuk sedang melakukan pemerasan di jalan lintas tengah Sumatra, Kampung Banjarmasin, Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan pencurian itu dilakukan saat korban salat Tarawih. Ketika pulang, korban melihat pintu rumah terbuka dan ternyata lima Unit ponsel telah hilang.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp3,5 juta," kata Andre, Kamis, 2 Februari 2023.
Atas kejadian itu, pelaku menjadi buronan polisi hampir setahun terakhir. Namun, petugas juga terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pencurian itu tengah melakukan pemerasan di jalinteng Sumatra, Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
"Dia ditangkap atas kasus pemerasan, tetapi saat dalam pemeriksaan ternyata tersangka kasus lainnya, yaitu pencurian. Untuk itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar