#beritalampung#beritabandarlampung#beritalamtim

Bupati Lamtim Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Pegawai Non-ASN RSUD Sukadana

( kata)
Bupati Lamtim Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Pegawai Non-ASN RSUD Sukadana
Santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo didampingi Direktur RSUD Lampung Timur dr Nila Sandrawati Tanjung dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Metro Imiati. Dok/BPJamsostek


Sukadana (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Siti Rahma pegawai non-ASN RSUD Sukadana, Lampung Timur, Senin, 15 Mei 2023.

Santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo didampingi Direktur RSUD Lampung Timur dr Nila Sandrawati Tanjung dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Metro Imiati.

Bupati Dawam Rahardjo menyampaikan sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu dengan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga salah satu pegawai non-ASN RSUD Sukadana yang telah meninggal dunia.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada seluruh pegawai non-ASN," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang sangat memperhatikan jaminan sosial tenaga kerjanya. “Saya sangat mengapresiasi atas keputusan beliau yang mendaftarkan non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sulistijo.

Sulistijo menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak bagi seluruh pekerja, dan merupakan kewajiban bagi seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya utnuk terdaftar di BPJS Ketengakerjaan. “Saya harapkan dengan adanya kejadian ini dapat menjadi contoh bagi seluruh Pemerintah Daerah agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-ASNnya,” pungkasnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar