Bupati Imbau PNS di Lamtim Segera Laporkan SPT Pajak

Sukadana (Lampost.co) -- Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim dan masyarakat wajib pajak untuk memmbayar sekaligus menyampaikan laporan pajak tahunan atau SPT.
Dijelaskan Dawam, membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata baik PNS maupun masyarakat wajib pajak dalam pembangunan.
"Oleh sebab itu, maka kewajiban membayar pajak bagi PNS atau masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jangan sampai dilalaikan," tegas Dawam saat menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro, Selamat Muda, di ruang kerjanya, Selasa, 23 Maret 2021.
Selain membayar pajak, kata Dawam, PNS atau masyarakat wajib pajak pemilik NPWP juga diwajibkan untuk menyampaikan SPT hingga batas waktu 31 Maret 2021.
“Karena itu saya mengimbau seluruh PNS maupun masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki NPWP agar segera membayar pajak serta menyampaikan laporan pajak tahunannya,” imbau dia.
Dawam mengatakan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid 19, penyampaian SPT bisa dilakukan secara online.
“Penyampaian laporan pajak tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi e-Filling,” tambah dia.
Sobih AW Adnan
Komentar