#beritalampung#beritabandarlampung#ekbis#hargaberas

Bulog Lampung Tunggu SK Pusat Soal Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Bapanas

( kata)
Bulog Lampung Tunggu SK Pusat Soal Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Bapanas
Kepala Perum Bulog Divre Lampung, Etik Yulianti. Lampost.co/Silvia Agustina


Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET) komoditas beras melalui peraturan badan pangan nasional Nomor 7 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan itu, besaran HET beras di Provinsi Lampung dibanderol Rp10.900/kg untuk kualitas medium dan Rp13.900/kg beras premium. 

Perum Bulog Divisi Regional Lampung mengaku belum melakukan penyesuaian terhadap ketetapan Bapanas tersebut. Pihaknya tengah menunggu keputusan dari Perum Bulog Pusat. Sebelumnya, Bulog menjual beras medium dengan HET Rp9.450/kg.

Baca juga: Pasar Murah Beras Pesibar Tak Tertib

"Kami sedang menunggu keputusan kantor pusat mengenai harga setelah adanya keputusan Bapanas soal HET, " ujar Etik Yulianti, Kepala Perum Bulog Divisi Regional Lampung, Senin, 3 April 2023.

Saat ini Perum Bulog Lampung memiliki cadangan beras kualitas medium sebanyak 19.570 ton. Jumlah ini diklaim cukup untuk menahan gejolak harga menjelang hari besar keagamaan.

"Stok yang ada ini sangat cukup dan aman," ujarnya.

Baca juga: Harga Beras di Pabrik Kecamatan Karya Penggawa Rp11 Ribu per Kg

Lebih lanjut, Etik mengatakan Bulog akan terus berupaya menaikkan volume beras untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

"Kami telah menyalurkan SPHP dengan melibatkan 445 toko di pasar maupun ritel untuk turut mengendalikan kenaikan harga juga inflasi," kata dia.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar