#limbahmedis#beritalampung

Buang Limbah Medis Secara Ilegal, PT Biuteknika Divonis Denda Rp25 Juta

( kata)
Buang Limbah Medis Secara Ilegal, PT Biuteknika Divonis Denda Rp25 Juta
Limbah medis. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perusahaan Transporter limbah, PT Biuteknika Bina Prima, yang diwakili direktur perusahaan, Amran, didenda Rp25 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sanksi itu diberikan karena perusahaan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan badan usaha.

Perusahaan tersebut melanggar Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 104.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp25 juta," ujar Ketua Majlis Hakim, Safrudin, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Irma Lestari yang menuntut pidana denda Rp25 juta.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar