BPOM Bandar Lampung Tarik Izin Edar 5 Perusahaan Farmasi

Bandar Lampung (lampost.co) -- BPOM RI menindak lima industri farmasi yang memproduksi sirop obat mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Selain itu satu distributor bahan kimia yang memalsukan atau mengoplos propilen glikol (PG).
Kelima industri farmasi dan distributor itu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.
Atas ketetapan itu, BPOM Bandar Lampung menarik kelima industri farmasi dan satu distributor bahan kimia tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
"Memusnahkan semua persediaan sirop obat dengan disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM," kata Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni, Jumat, 18 November 2022
Peredaran obat tersebut akan dikawal di sejumlah toko obat, apotek, ritel, puskesmas, rumah sakit, instalasi farmasi pemerintah, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Lampung.
"Produk obat sirop (yang tercemar EG dan DEG) ini juga terdistribusi di sarana rumah sakit atau puskesmas," pungkasnya.
Effran Kurniawan
Komentar