BPKAD dan Pemda Harus Lebih Memahami Sistem Laporan Keuangan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, 12 Desember 2022. Kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan.
Sosialisasi Pergub tersebut yang dibarengi persiapan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 diikuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
"Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustaqim.
Baca juga: Booth Disdikbud Lampung Terbaik ke Empat dalam Kegiatan KPK RI
Pihaknya mendorong seluruh pemkab/pemkot enyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai SAP. Kemudian mampu mengukur, mencatat, dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat.
"Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah serta mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar