#poldalampung#bidpropam#pmi#perwirapolri

Bidpropam Polda Lampung Dalami Keterlibatan Perwira Polri Pemilik Rumah Penampung CPMI 

( kata)
Bidpropam Polda Lampung Dalami Keterlibatan Perwira Polri Pemilik Rumah Penampung CPMI 
Rumah diduga milik anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja mihran Indonesia. Lampost.co/Andi Apriadi


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Seorang perwira Polri yang diduga pemilik rumah penampungan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Lampung. 

"Nanti setelah hasil pemeriksaan dari Ditkrimum Polda Lampung, yang bersangkutan (Perwira Polri) pemilik rumah itu akan diperiksa di Polda Lampung," ujar Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto, Jumat 9 Juni 2023.

Firman mengatakan, proses penyelidikan terkait keterlibatan perwira polri pemilik rumah penampungan puluhan calon Pekerja Migran masih terus dilakukan. 

Baca juga: Suasana Rumah Oknum Anggota Polri yang Dijadikan Tempat Penampungan 24 PMI Ilegal

"Masih terus kami dalami keterlibatannya. Kami juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri," kata dia.

Untuk mengungkap keterlibatan anggota Polri tersebut, lanjutnya, pihaknya telah meminta keterangan saksi yakni 24 korban dan lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Rumah Penampungan 24 CPMI Ilegal Milik Anggota Polri

"Saat ini masih diminta keterangan saksi korban dan para tersangka. Nanti hasil pemeriksaannya akan segera disampaikan," tuturnya. 

Sementara itu, sebanyak 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat, saat ini masih berada di Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Lampung.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar