Bersiap, 2024 Gaji PNS Bakal Jadi Single Salary

Jakarta (Lampost.co)--Selain ada kenaikan, Pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2024, yakni berupa single salary atau gaji tunggal. Hal ini sedang dibahas di DPR.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan mengenai reformasi gaji PNS itu menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.
"2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN/PNS,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI dilansir Antara, Selasa, 12 September 2023.
Baca juga: Penerapan Kenaikan Gaji ASN Tunggu Perintah Kementerian Keuangan
Berdasarkan laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grade akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.
Baca Juga: Indonesia Kebanyakan PNS Dibandingkan Pengusaha
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ia mengatakan ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jadi misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp15 juta.
Sri Agustina
Komentar