Berkas Perkara Kasus Suap Karomani Segera Dilimpahkan

Bandar Lampung (Lampost.co): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpah berkas perkara tahap satu (P19) rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Prof Karomani diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh, Kuasa hukum Karomani, Sukarmin, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan kliennya sudah diperiksa KPK lebih dari tiga kali sebagai tersangka dan sering kali diperiksa penyidik sebagai saksi untuk mengonfirmasi kebenaran nama-nama politisi maupun pejabat elit yang terlibat.
Baca juga: Para Orang Tua Mahasiswa Akan Dihadirkan pada Sidang Suap PMB Unila
"Lanjutan dari pemeriksaan yang pertama materinya seputar penerimaan mahasiswa baru. Terkait nama-nama yang beredar dikonfirmasi lagi kebenarannya," katanya.
Ia melanjutkan, jika melihat dari alur pemeriksaan Karomani. Dia memperkirakan berkas perkara pada minggu depan akan dilimpahkan tahap satu (P19).
"Enggak lama lagi P21, kira-kira sesuai dengan alurnya. Yang saya perhatikan, saya lihat, paling tidak minggu depan pelimpahan tahap satu," ujarnya.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tersangka ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri sebagai saksi terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut akan menghadirkan tujuh orang saksi termasuk Muhammad Basri.
"Iya, besok lanjut sidang (untuk terdakwa Andi Desfiandi). Salah satunya Pak Muhammad Basri, Ketua Senat Unila," ujar Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko.
Adi Sunaryo
Komentar