Berkas Perkara AKP Andri Gustami Diterima, Terancam Hukuman Mati

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama, yakni eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dan lainnya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Keempat tersangka yang dilimpahkan itu yakni Andri Gustami, Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rojali, dan Muhammad Fikri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan keempat tersangka jaringan Fredy Pratama itu terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 136 tentang pencucian uang hasil narkotika maksimal pidana mati.
Baca Juga:
"Total uang yang kita amankan yaitu sekitar Rp2,9 miliar lebih dari para tersangka. Dari tersangka AG sekitar Rp756 juta dan MA sekitar Rp2,1 miliar," ujarnya.
Selanjutnya keempat tersangka diserahkan ke Rutan Way Huwi Lampung Selatan selama 20 hari ke depan. Terkait barang bukti sabu-sabu yang sudah diloloskan, pihaknya belum bisa menjawab karena peran AG hanya membantu meloloskan.
Baca Juga:
Kompolnas Minta Polisi Periksa Atasan Mantan Kasat Narkoba yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Sebelumnya, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami terlibat jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami telah ditangkap pada Juni 2023. Ia adalah salah satu dari 39 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang ditangkap dalam periode Mei-September 2023.
Polisi menyebut Andri Gustami adalah kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi. Kadafi adalah suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Kadafi divonis 20 tahun penjara dan mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.
Ricky Marly
Komentar