#kekerasanseksual#anakdibawahumur

Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja di Banjit Ditangkap

( kata)
Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja di Banjit Ditangkap
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto:Dok.Depodeu)


Way Kanan (Lampost.co)--Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus US (16) warga Banjit, Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu, 29 Januari 2023, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 22 Januari 2023, korban diminta ibunya membeli token listrik. Namun tidak pulang-pulang ke rumah. Pencarian dilakukan, tapi tak membuahkan hasil.

asetelah beberapa hari, korban pulang ke rumah bibinya dan mengaku menginap di rumah pelaku US yang merupakan pacarnya.

Menurut keterangan korban, setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan jalan-jalan di sekitar pasar Banjit, lalu bertemu dengan pelaku di warung.

Saat hendak pulang karena sudah malam, korban diajak menginap di tempat US dan disanalah terjadi kekerasan seksual.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, pada Rabu 25 Januari 2923, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kampung Argomulyo,Way Kanan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku inisial US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar