Belum Ada Penambahan Tersangka Kasus Penimbunan BBM di Lampura

Kotabumi (Lampost.co) -- Hingga saat ini Polres Lampung Utara masih menentapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Tersangka adalah pemilik gudang di Desa Kalibalangan, Abung Selatan.
"Saat ini pihak kepolisian belum dapat mengidentifikasi ada keterlibatan orang lain dalam kasus penimbunan BBM jenis solar dan pertalite sebanyak 2.010 liter," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu, 14 September 2022.
Kasat juga menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Jaelani (60) warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara selaku pemilik gudang sekaligus rumah yang dijadikan tempat dugaan penimbunan BBM jenis solar dan pertalite.
"Dalam penanganan kasus tersebut kami terus melakukan pemeriksaan baik tersangka dan saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, tersangka Jaelani langsung ditahan. Namun, dalam keterangannya kepada polisi, tersangka membantah telah melakukan penimbunan.
Deni Zulniyadi
Komentar