Beli Ponsel Curian, Gadis Belia Asal Lamtim Diamankan Polisi di Jakarta Utara

Sukadana (Lampost.co): Seorang gadis berinisial VM (18) warga Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi lantaran membeli ponsel hasil curian.
Anggota Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, yang berkerja sama dengan Anggota Polsek Koja, Jakarta Utara mengamankan VM di wilayah hukum Jakarta Utara, pada Selasa, 31 Januari 2023.
VM berkerja di Jakarta Utara sebagai asisten rumah tangga (ART).
"VM membeli handphone dari hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (21 Desember 2022) lalu," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Alkazar Nasution, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca juga: 55 Pelaku Kejahatan Diamanakan Polres Lamteng Selama Januari 2023
Menurutnya, penangkapan VM merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kejadian pencurian ponsel, dimana pelaku pencuriannya masih dalam penyelidikan (DPO). Pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban Joko Pranajaya (42) dikediamannya di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
"Keberadaan pelaku penadah diketahui saat polisi melakukan penyelidikan dan terdeteksi keberadaan ponsel korban, ternyata ada di Jakarta Utara," imbuh Zaky.
Dia menjelaskan dari hasil pengakuan VM, ia membeli ponsel tersebut dengan harga Rp700 ribu dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
"Dari tangan VM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban," tandasnya.
AKBP Zaky menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar