#penganiayaan

Belasan Polisi Aniaya ODGJ, Hanya 1 yang Jadi Tersangka

( kata)
Belasan Polisi Aniaya ODGJ, Hanya 1 yang Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Lembata saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penganiayaan terhadap OGDJ oleh oknum kepolisian. ANTARA/Ho-Polres Lembata


Lembata (Lampost.co) -- Penyidik Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Balbo (22), yang dilakukan belasan polisi.

Sayangnya, meski saksi dan barang bukti yang diajukan kuasa hukum korban menjelaskan perilaku pengeroyokan belasan oknum itu, penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Tersangka pelaku pengeroyokan ODGJ itu berinisial SLB alias ID. Ia salah satu dari belasan oknum anggota kepolisian yang terlibat bersama ajudan Kapolres Lembata menganiaya Balbo.

"Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HL) tertanggal 21 Januari 2023 yg ditandatangani langsung Kasat Reskrim Lembata," ujar Kuasa hukum korban ODGJ dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Tarsisius Hingan Bahir, Senin, 23 Januari 2023.

BACA JUGA: Sulitnya Perekaman KTP-El Bagi Warga ODGJ, Petugas Merasa Takut hingga Lucu

Dari surat tersebut penyidik Polres Lembata menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial SLB alias ID.

Kuasa hukum korban, menyambut baik perkembangan penyidikan belasan oknum polisi mengeroyok ODGJ itu.

"Ini kabar baik. namun perlu dicatat ini kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tetapi kenapa tersangkanya cuma satu. Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yang melihat banyak orang yang melakukan pengeroyokan tersebut," ungkap Tarsisius.

Pihaknya terus memantau dan terus berdiskusi dengan Kasatreskrim agar kasus ini di tempatkan pada porsi hukum dengan pasal tepat dan jumlah tersangka sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar