Begini Tanggapan Warga Soal Wacana Warung Tidak Boleh Jual Gas Melon

Lampung Timur (Lampost.co) -- Pemerintah berencana mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram ke penyalur resmi. Penjual eceran atau warung kecil tidak lagi bisa menjual gas melon tersebut.
Salah satu pedagang di Lamtim, Nurul (23), mengatakan sebagai pengecer warung ia merasa dirugikan. Dirinya beranggapan hal ini malah menghambat pengedaran barang ke konsumen.
"Agen pun mungkin akan kewalahan dalam pendistribusiannya, mengingat jumlah barang yang ditampung mungkin nantinya tidak sedikit, biasanya di agen itu paling sedikit menampung 100 tabung. Jika dibantu oleh warung kecil kan penjualannya lebih cepat, " kata dia, Minggu, 15 Januari 2023.
Ia menilai tidak semua masyarakat berada di lokasi yang berdekatan dengan pangkalan gas, sehingga kurang efisien. Nurul juga mengkhawatirkan peluang terjadinya penimbunan jika barang sulit diperoleh oleh konsumen.
"Tidak semua lokasi pangkalan gas/agen terjangkau oleh masyarakat. Terlebih di musim-musim tertentu, misal di bulan puasa, rentan penimbunan karena permintaan yang membludak," kata dia.
Sementara itu, seorang warga Lamtim, Indri (24) mengaku kurang setuju dan merasa direpotkan dengan kebijakan baru ini. "Saya kurang setuju, selain itu ribet harus pakai KTP, sebagai ibu rumah tangga saya akan kesulitan menjangkau penjual, " kata Indri.
Hal senada juga disampaikan Mukiyati (45). Ia mempersoalkan lokasi agen yang sulit dijangkau. "Akan lebih lama waktu yang saya habiskan untuk sekadar membeli gas. Kalau agennya dekat nggak masalah. Kalau jauh, kan makin repot," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar