Begini Skenario Pengaturan Skor Liga 3

Surabaya (Lampost.co) -- Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 zona Jawa Timur. Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.
"Awal mula kasus ini dimulai Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Totok, dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca juga: Saksi Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Jadi Korban Tabrak Lari
Ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, empat tersangka ditahan yakni Bambang Suryo, 52, Dimas Yopi Perwira Nusa, 33, Imam Arif Hura, 42, dan Ferry Afrianto, 47. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran ialah Heri Pras, 33, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awalnya, tersangka Dimas dan Heri ingin pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang bertemu di Liga 3 Zona Jatim, dan dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta. Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.
Mendengar tawaran itu, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Nah, Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," katanya.
Akhirnya Ferry, Bambang, Dimas dan Heri bertemu di salah satu warung bakso di Kota Malang. Maksud pertemuan itu, untuk mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo cs terancam dijerat Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar