Bawaslu Temukan Sejumlah Kendala Coklit oleh Pantarlih

Bandar Lampung (Lampost.co): Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU di 15 Kabupaten/Kota sudah berjalan sejak 12 Februari 2023. Sejumlah kendala mulai dialami oleh petugas Pantarlih di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Karno Ahmad Sataraya mengatakan, dari hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala dan kejadian khusus di lapangan
Pertama, kendala login pada aplikasi E-Coklit sehingga beberapa Pantarlih melakukan coklilt secara manual (disebabkan oleh sinyal, server down, dan error) serta form A daftar pemilih belum dibagikan. Hal ini terjadi secara umum di kabupaten/kota.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara data DP4 dengan alamat TPS. Hal ini terjadi di Bandar Lampung dan Pesawaran. Ketiga, terdapat Pantarlih yang tidak membawa salinan SK saat melakukan Coklit.
Keempat, terdapat data pemilih dalam satu KK berbeda TPS (Minggu, tanggal 12 Februari 2023, ditemukan temuan di kelurahan Kotabumi Ilir, TPS 02/LK.01). Ditemukan dalam satu rumah ada dua kepala keluarga dengan KK yang berbeda tapi stiker hanya satu yang di tempel (Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran). Hal ini telah dilakukan saran perbaikan.
Kelima, Coklit dibeberapa desa dilakukan malam hari, karena warga yang bekerja. Keenam, terdapat petugas Pantarlih masih kurang memahami proses pencoklitan. Hal ini disebabkan karena proses bimbingan teknik dan pembekalan relatif singkat.
Baca juga: Penanganan Jalan Pagardewa-Lumbok Seminung Jadi Perioritas Pemkab Lambar di 2023
Ketujuh, petugas Pantarlih hingga 13 Februari 2023 belum melaksanakan proses pencoklitan dikarenakan kelengkapan Logistik belum sampai ke PPS Tanjung Pulau Sebesi dan dikarenakan cuaca buruk. Hal ini terjadi di Desa Tanjung Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedelapan, pada surat, alamat pada form A. Daftar pemilih tidak sesuai dengan yang sebenarnya, misal pada form A. Daftar pemilih alamatnya RT/3 RW 1, tapi pada alamat sebenarnya RT 3 itu berada di RW 2. Hal ini terjadi di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kesembilan, terdapat beberapa orang menolak dilakukan Coklit karena mengira petugas adalah anggota partai politik. Hal ini terjadi di Telukbetung Barat, Bandar Lampung (telah dilakukan saran agar petugas dapat melakukan tugas sesuai dengan tupoksi dan atribut tanda pengenal).
Kesepuluh, terdapat adanya DP4 dalam aplikasi E-Coklit banyak yang tertukar, baik tertukar antar TPS maupun antar desa. Hal ini terjadi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, secara umum yang menjadi kendala saat Pantarlih melakukan pemutakhiran data adalah Aplikasi E-Coklit mengalami server down dan error dan disebabkan juga minimnya sinyal," ujar Karno, Selasa, 14 Februari 2023.
Dia mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran pengawas Pemilu di daerah telah menginstruksikan kepada Pantarlih untuk tetap melakukan Pemutakhiran data pemilih secara manual, karena E-Coklit merupakan alat bantu. Bawaslu Provinsi Lampung juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka dan menerima petugas dalam rangka proses pemutakhiran data Pemilih.
"Terhadap tahapan daftar pemilih dan proses pemutakhiran ini, Bawaslu siaga mengawasi proses untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri, mengawasi agar proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan transparan, akuntabel serta data pribadi warga terjaga dan terlindungi," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar