Bawaslu Siap Awasi Kampanye di Tempat Pendidikan

Bandar Lampung (Lampost.co) --Bawaslu Bandar Lampung siap mengawasi proses kampanye di tempat pendidikan, khususnya perguruan tinggi di Bumi Ruwai Jurai.
Menurutnya,payung hukum kampanye di tempat pendidikan tengah disusun oleh KPU RI, paska adanya putusan Mahkamah Konstutisi atas gugatan PKPU no 15 tentang Kampanye Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung ,Suheri, mengaku kampanye di kampus akan diawasi dengan ketat, sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
Baca juga: Bawaslu Lampung Gandeng OJK Soal Politik Uang
"Jadi di (draft PKPU), itu kampanye harus bersifat orasi ilmiah, tidak ada spanduk dan baner, kampanye mengundang civitas akademi dan mahasiswa, serta harus mendapatkan perstujuan, dan kampanyenya harus edukatif, ini yang jadi acuan kami untuk mengawasi hal tersebut," ujar Suheri,Minggu,10 September 2023.
Suheri mengatakan di dalam draf PKPU tersebut memang bakal mengatur kampanye di kampus dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang telah diatur. Namun, jika dilanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang belaku, maka ada sanskinya.
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Surati Parpol Akibat Ribuan APS Bacaleg Melanggar Aturan
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jika dilanggar maka diancam dengan pidana maksimal 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 juta.
Sebelumnya, KPU RI telah menyusun draf kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan serta larangan tempat ibadah, yang sementara ada di draf PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Draft PKPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan tidak ada pengecualian untuk kampanye di rumah ibadah.
Pada PKPU sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, area pemerintahan dan, pendidikan diperbolehkan dengan pengecualian, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan tidak menampilkan atribut kampanye.
Dalam Pasal 72A ayat (2) draf PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kemudian pada ayat (4) menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
"Jadi ini kami sedang rakor, dan nanti ketika sudah ada PKPU nya segara kami sosialisasikan ke KPU Kabupaten/kota, partai politik, dan masyarakat, serta pihak-pihak terkait," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antonius Cahyalana.
Namun menurut Anton, dalam draf tersebut tidak ada pengecualian untuk kampanye di tempat ibadah, dan setiap unsur baik parpol maupun caleg, nantinya harus benar-benar memahami hal tersebut.
"Juga ada unsur Bawaslu yang melakukan pengawasan nantinya" katanya.
Nurjanah
Komentar