#lampung#bawaslu#bawaslulampung#politik#pemilu2024

Bawaslu RI Perpanjang Masa Kerja Tim Seleksi Kabupaten/Kota di Lampung

( kata)
Bawaslu RI Perpanjang Masa Kerja Tim Seleksi Kabupaten/Kota di Lampung
ilustrasi (dok/google images)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Bawaslu RI memperpanjang masa kerja tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Lampung. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Surat keputusan itu menyatakan perpanjangan masa kerja anggota timsel dari sebelumnya mulai tanggal 19 Mei 2023 hingga 24 Juli 2023, menjadi hingga 31 Juli 2023. Hal itu mengakibatkan pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu juga akan mengalami penundaan.

Ketua Tim Seleksi Zona II, Hamzah mengatakan pengumuman hasil uji kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu untuk 15 kabupaten/kota di Lampung, yang seharusnya dilaksanakan pada 25 Juli 2023 juga akan ditunda. 

"Benar, pengumuman ditunda karena hasil uji kesehatan belum dikeluarkan oleh pihak pengujian (Mabes Polri bekerjasama dengan Bawaslu RI)," ungkap Hamzah kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Hal senada disampaikan anggota Timsel Zona I, Rojali Umar. Menurutnya pengumuman hasil uji kesehatan dan wawancara seharusnya dilakukan pada 25 Juli 2023, namun Bawaslu RI belum mengirimkan nilai uji kesehatan ke Timsel, sehingga terjadi perpanjangan jadwal.

"Kami seharusnya selesai pada 24 Juli 2023, namun kami diperpanjang. Timsel berharap pengumuman segera diumumkan karena tugas dan timsel sudah selesai," ujar Rojali.

Rojali juga menjelaskan bahwa hasil uji kesehatan akan dikategorikan dalam tiga kelompok sesuai dengan pedoman kerja Timsel yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Kelompok pertama adalah "Direkomendasikan," kelompok kedua adalah "Dapat Dipertimbangkan," dan kelompok ketiga adalah "Tidak Direkomendasikan."

"Kelompok satu dan dua (direkomendasikan dan dapat dipertimbangkan) akan dievaluasi bersama hasil uji wawancara untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengisi dua posisi anggota Bawaslu yang dibutuhkan. Sementara peserta yang mendapat nilai "Tidak Direkomendasikan" akan otomatis dinyatakan tidak lolos seleksi," jelas Rojali.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar