#bawaslu#aps#kpu#

Bawaslu Pringsewu Mulai Tertibkan APS Melanggar

( kata)
Bawaslu Pringsewu Mulai Tertibkan APS Melanggar
Foto : Petugaa Pol PP saat melakukan Penertiban Alat peraga Sosialisasi di Jalan Protokol Kabupaten Pringsewu.Lampost.co/ Suranto


Pringsewu  (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu melakukan penertiban pada sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar dalam pemasangannya sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Selasa, 26 September 2023.

APS yang dilepas tersebut kemudian diamankan selama 2 x 24 jam, di kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu.

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menuturkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) berdasarkan hasil keputusan dalam rapat bersama Satpol PP beberapa waktu yang lalu. Ia juga menilai bahwa pemasangan APS ini banyak yang tidak memperhatikan estetika, sehingga hal itu dianggap melanggar peraturan daerah dan PKPU Nomor 15. 

Baca juga: Sejumlah Parpol di Pesawaran Copot APS Melanggar Aturan

"Dasar kami jelas, yaitu berpedoman pada peraturan daerah dan PKPU nomor 15," ungkapnya.

Suprondi mengimbau kepada partai politik, bacaleg dan semua peserta Pemilu 2024 agar menahan diri dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebab, saat ini tahapannya belum memasuki masa kampanye.

Baca juga: Sejumlah APS di Bandar Lampung Ditertibkan

"Hari ini kita menertibkan APS yang berada di ruas jalan protokol Kecamatan Pringsewu, dan hari berikutnya kami akan melepas di jalan - jalan lain yang sudah terjadwalkan" ucap Suprondi.

 

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar