Bawaslu Pesisir Barat Temukan 268 APS Bacaleg Melanggar Ketentuan

Krui (lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menemukan 268 alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg pada Pemilu 2024 melanggar ketentuan yang berlaku.
Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, berdasarkan pemantauan atau inventarisir yang dilakukan, pihaknya menemukan banyak APS bacaleg yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
"Ada 268 alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang kita temukan melanggar ketentuan karena dipasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum," kata dia, Selasa, 12 September 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Bandar Lampung Surati Parpol Akibat Ribuan APS Bacaleg Melanggar Aturan
Merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018, APS dan APK dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, pepohonan, dan tiang listrik.
Dikatakannya, terkait temuan tersebut pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu agar APS yang melanggar itu segera ditertibkan. "Surat imbauan itu kita keluarkan pada tanggal 28 Agustus yang lalu," kata dia.
Baca Juga:
Berkoordinasi dengan Satpol-PP
Menurut Ayu, untuk menindaklanjuti temuan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Pesisir Barat agar melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar.
Direncanakan penertiban APS itu sendiri akan dilakukan oleh Satpol-PP pada Selasa, 19 September 2023 mendatang. "Jadi yang melakukan penertiban ini kewenangannya ada pada Sat Pol-PP bukan di Bawaslu," ujar Ayu.
Penertiban APS tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Direncanakan ada satu pleton Sat Pol-PP yang akan diterjunkan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut. "Mayoritas APS yang melanggar ini dipasang di pohon dan tiang listrik," pungkasnya.
Ricky Marly
Komentar