Bawaslu Pesawaran Larang ASN Promosikan Keluarga yang Nyaleg

Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pemilu. Salah satunya dilarang mempromosikan keluarga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, selama pelaksanaan Pemilu, ASN dilarang untuk mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bahkan bergabung dan 'follow' dalam grup atau akun yang terkait dengan peserta pemilu.
“ASN juga dilarang untuk mengunggah ke media sosial, meskipun itu sanak keluarganya yang mencalonkan diri, mereka tetap tidak diperbolehkan untuk mempromosikan maupun mengajak orang untuk mencoblosnya,” ujarnya, Senin, 25 September 2023.
Dia mengatakan, hal ini merupakan upaya untuk memastikan, bahwa ASN yang ada dilingkungan Pemkab Pesawaran tetap netral dalam proses politik dan pemilihan umum.
“Kita harus mengingatkan, setiap ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik wajib menerapkan prinsip netralitas dan imparsialitas dalam seluruh kegiatan politik praktis, karena mereka harus melayani seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia.
"Karena ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik, dapat gaji, dapat penghasilan dari negara, wajib untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu,” kata dia.
Menurutnya, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada para ASN, agar pelanggaran yang dilakukan ASN dapat diminimalisir selama pelaksanaan Pemilu ini.
“Ya sosialisasi ini memang sangat perlu, karena dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para ASN, karena bila mereka melanggar tentunya nanti ada sanksi yang dapat dikenakan ke mereka,” kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar