#bawaslu#guru#bacaleg

Bawaslu Panggil Guru SMKN 8 yang Terdaftar sebagai Bacaleg

( kata)
Bawaslu Panggil Guru SMKN 8 yang Terdaftar sebagai Bacaleg
Proses permintaan keterangan guru SMKN 8 Bandar Lampung yang masuk ke dalam DCS oleh Bawaslu Bandar Lampung, Rabu, 30 Agustus 2023. (dok. Bawaslu)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Kota Bandar Lampung memanggil guru SMKN 8 Bandar Lampung Joko Arianto. Joko dipanggil untuk dimintai keterangannya karena terdaftar sebagai bacaleg dari Partai PSI di daerah pemilihan (dapil) III Kota Bandar Lampung.

Selain Joko, Kepala SMKN 8 Bandar Lampung Firdaus dan juga perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga memenuhi panggilan Bawaslu, Rabu, 30 Agustus 2023. "Yang bersangkutan hadir," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda.

Dari hasil klarifikasi, Joko merupakan guru honorer yang gajinya bersumber dari uang komite sekolah. Sedangkan dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bacaleg tidak diperbolehkan atau harus mundur dari jabatannya jika menerima atau anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga: Hasil Survei Menjelang Pemilu 2024, Citra KPU dan Bawaslu Meningkat

"Jadi tadi setelah diklarifikasi dia guru honorer murni, bukan dari keuangan negara. Kemudian juga tadi kepala sekolahnya kami mintai keterangan, dia juga baru tahu kalau guru itu baru mau nyaleg, jadi belum izin sama kepala sekolah," katanya.

Secara aturan, memang guru honorer tidak diwajibkan untuk mundur ketika terdaftar sebagai caleg. Namun secara etika dan moral, Bawaslu berharap guru tersebut bisa mundur dari pekerjaannya jika ingin fokus menjadi caleg.

Baca Juga: Bawaslu Pesawaran Temukan Satu Bacaleg Mantan Napi

"Karena ruang lingkup kerja dia, itu bersentuhan dengan guru atau ASN, jadi ada potensi (tidak netral), makanya kami imbau mundur," paparnya. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar