Bawaslu Lampung Selatan Yakin Dugaan Pidana Pemilu Bisa Naik Kepenyidikan

KALIANDA (Lampost.co)-- Meskipun tanpa adanya klarifikasi dari terlapor, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, yakin kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan NR, Calon legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan dari Partai Golkar naik ke penyidikan di Kepolisian.
Keyakinan itu karena Bawaslu Lamsel bersama Gakkumdu telah memperoleh keterangan dari lima orang saksi yang membenarkan adanya pembagian kacamata saat kampanye caleg NR di Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi. Disamping itu, barang bukti berupa kacamata sudah diperoleh.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam mengatakan Bawaslu Lamsel yakin bahwa kasus pembagian Kacamata dari Caleg Dapil Lamsel 3 meliputi Kecamatan Sragi, Penengahan, Ketapang dan Bakauheni, bisa naik ke penyidikan kepolisian.
"Keterangan saksi yang membenarkan adanya pembagian kacamata berikut barang bukti kacamata. Itu merupakan dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, ada bukti hasil pengawasan dari Panwascam Sragi," kata dia, Jum'at (1/3/2019).
Meski demikian, kata Khoirul Anam, pihaknya akan memanfaatkan waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari kerja atau sisa penanganan tiga hari lagi tersebut. Ketika hari terakhir penanganan pelanggaran, pihaknya akan menyimpulkan bersama Gakkumdu.
"Kami akan manfaatkan waktu sisa tinggal tiga hari kerja hingga terakhir pada Rabu (6/2/2019) mendatang. Jika hingga hari terakhir belum mendapatkan keterangan NR, maka Bawaslu dan Gakkumdu akan simpulkan dengan bukti dan saksi yang ada," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan dalam memanfaatkan sisa waktu penanganan pelanggaran ini, pihaknya akan berupaya kembali melakukan jemput bola dengan cara mendatangi NR.
Komisiener KPU Lamsel Mislamudin mengatakan jika pihaknya dibutuhkan sebagai ahli dalam penanangan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka lembaga KPU siap hadir dan memberikan keterangan sesuai Peraturan yang berlaku.
"Ya, kalau kami dari Lembaga KPU dibutuhkan sebagai ahli, ya kami akan hadir dengan sesuai prosedur. Nanti Bawaslu akan menyurati KPU, kemudian Ketua KPU akan memberikam tugas khusus kepada siapapun, baik bagia Divisi Hukum, Divisi Kampanye atau Ketua KPU Lamsel bisa," kata dia.
Armansyah
Komentar