Bawaslu Lampung Awasi Dana Kampanye Parpol

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Provinsi Lampung siap mengawasi penggunaan dana kampanye partai politik (parpol), pada Pemilu 2024.
"Kami memastikan bahwa penyumbang baik perseorangan dan badan hukum benar-benar valid, baik nama dan jumlahnya," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo, Minggu, 29 Januari 2023.
Pengawasan dan pengecekan dilakukan Bawaslu baik saat parpor menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanyer (LPPDK).
"Laporan dana kampanye dilihat begitupun setelah pelaksanaan di cek, nanti yang cek akuntan publik, nanti bawaslu melakukan pengawasan terhadal kampanye di lapagan dan disesuaikan dengan dana yang dilaporkan," kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Hal itu termaktub dalam Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017 peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Idham menyebut selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata dia dilansir dari Medcom.id.
Deni Zulniyadi
Komentar