#lampung#pemilu2024#bawaslupesawaran#apsmelanggar#partaipolitik

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Turunkan Paksa APS Parpol Langgar Aturan

( kata)
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Turunkan Paksa APS Parpol Langgar Aturan
Bawaslu bersama Satpol PP Pesawaran saat menurunkan paksa APS yang melanggar aturan di wilayahnya. (Lampost.co/Putra Pancasila Sakti)


Pesawaran (Lampost.co)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Pesawaran mencopot paksa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Tercatat ada 1.802 APS yang dinilai melanggar.

Anggota Bawaslu Pesawaran Divisi Pencegahan, Mutholib mengatakan penurunan APS paksa dilakukan setelah adanya dua kali surat pemberitahuan, yang diabaikan oleh partai peserta pemilu. 

“Setelah dua kali kami surati, ada sebagian yang menurunkan sendiri namun ada juga yang masih terpasang. Jadi yang melanggar aturan dan masih terpasang kami lakukan pencopotan bersama dengan Satpol PP,” ujar dia kepada Lampost.co pada Jumat, 29 September 2023.

Mutholib mengatakan penurunan APS yang melanggar aturan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran. Sebab hampir di semua kecamatan yang ada, ditemukan APS melanggar aturan.

“Kami lakukan secara serentak, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk meminta bantuan anggotanya yang ada di setiap kecamatan, untuk bersama Panwascam menurunkan APS,” ujar dia.

Menurut Mutholib ada beberapa kriteria APS yang melanggar aturan, baik dalam desain pembuatan maupun lokasi pemasangan APS tersebut. Salah satunya yakni dipasang di fasilitas umum (fasum). 

“Dalam APS itu dilarang adanya kalimat ajakan ataupun gambar paku, kemudian lokasi pemasangannya juga tidak diperbolehkan di pohon, tiang listrik dan juga fasilitas umum milik pemerintah ataupun tempat ibadah,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pesawaran Effendi mengatakan pihaknya menargetkan pencopotan APS yang melanggar aturan tersebut rampung dalam satu hari ini.

“Kalau target kita sih rampung hari ini juga, namun kalau tidak selesai kita lanjutkan besoknya, kita kan sudah ada data APS yang melanggar aturan dari Bawaslu, itu yang kita bagi kepada anggota kita di setiap kecamatan,” katanya.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar