#pemilu2024#pileg2024

Bawaslu Imbau Masyarakat Laporkan Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

( kata)
Bawaslu Imbau Masyarakat Laporkan Bacaleg Tak Memenuhi Syarat
Ketua Bawaslu saat sosialisasi kepada pemilih Pemula. Dok. Bawaslu Pringsewu


Pringsewu (Lampost.co) -- Bawaslu Pringsewu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin, menjelaskan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menyampaikan masukan dan tanggapan ke Bawaslu.

"Bila ada bacaleg yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri atau persyaratan lainnya sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Arifin, Senin, 8 Mei 2023.

BACA JUGA: Sejumlah Parpol di Lampung Daftar Bacaleg Mulai Senin

Menurutnya, masyarakat bisa melapor dengan membawa bukti dan dokumen pendukung lainnya. Dia juga berharap Bacaleg yang akan mendaftar untuk segera memenuhi persyaratan pendaftaran.

"Saya berharap Bacaleg yang ditetapkan menjadi daftar calon sementara maupun daftar calon tetap untuk selalu menghindari pelanggaran Pemilu," tandasnya.

BACA JUGA: Bukan Besok, Bacaleg NasDem Didaftarkan Pekan Ke-2 Mei

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar